A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum Amandemen
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Wewenang
(1) Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
(2) Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
(3) Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
(4) Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
(5) Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
(6) Mengubah undang-Undang Dasar.
(7) Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
(8) Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
(9) Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
Sesudah Amandemen
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
Wewenang
(1) Menghilangkan supremasi kewenangannya
(2) Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
(3) Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
(4) Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
(5) Melantik presiden dan/atau wakil presiden
(6) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
(7) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
(8) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
(9) MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebelum Amandemen
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Wewenang
(1) Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
(2) Memberikan persetujuan atas PERPU.
(3) Memberikan persetujuan atas Anggaran.
(4) Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
(5) Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Sesudah Amandemen
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
Wewenang
(1) Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
(2) Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(3) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
(4) Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
(5) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
Sebelum Amandemen
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislatif (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
Wewenang
(1) Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
(2) Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
(3) Menetapkan Peraturan Pemerintah
(4) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Sesudah Amandemen
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
Wewenang
(1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
(2) Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
(3) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
(4) Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
(5) Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
(6) Menetapkan Peraturan Pemerintah
(7) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
(8) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
(9) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
(10) Menyatakan keadaan bahaya
Pemilihan
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pemilihan Presiden (Pilpres) pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. Mahkamah Konstitusi (MK)
Sebelum Amandemen
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
Sesudah Amandemen
Wewenang
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Ketua
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
5. Mahkamah Agung (MA)
Sebelum Amandemen
Kedudukan:
Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Wewenang
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sesudah Amandemen
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping itu sebuah mahkamah konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
Wewenang
Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
(1) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
(2) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
(3) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebelum Amandemen
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” Pasal 23
Sesudah Amandemen
Pasal 23 F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23 G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
Sebagai produk bikinan manusia, UUD 1945 bukanlah dokumen kenegaraan yang bersifat permanen sehingga ‘tabu’ dan ‘sakral’ untuk dirubah. Sekalipun UUD 1945 bersifat singkat dan supel, dia tetap memerlukan perubahan jika bangsa Indonesia memang menghendakinya. Jadi amandemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang ‘diharamkan’. Mengamandemen bukan berarti ‘mengganti’, melainkan peninjauan kembali dalam menambah atau memperluas isi atas ketentuan yang telah ada.
Perubahan UUD 1945 merupakan prasyarat penting untuk membangun sistem ketatanegaraan dan sistem politik yang lebih demokratis yang mengedepankan kedaulatan rakyat, keseimbangan antar cabang kekuasaan dan jaminan atas hak asasi manusia. Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu langkah penting dan mendasar untuk mengawal reformasi dan mengantarkan bangsa Indonesia menuju demokrasi yang lebih terkonsolidasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar